PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 33
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye. (2) AP bertanggung jawab atas laporan hasil audit.
