Pasal 30
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye dilengkapi dengan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye dari Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota kepada KAP yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan asersi Pasangan Calon dan Tim Kampanye mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (4) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah diterima kepada KAP yang ditetapkan KPU Provinsi/KIP Aceh.
