PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan ini adalah: a. menjadi panduan bagi Pasangan Calon atau Tim Kampanye dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye; b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan dan penetapan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye.
