Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya; c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; d. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di INDONESIA dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing. (3) Hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2003, serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika. (4) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah termasuk anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
