PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 adalah laporan gabungan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon secara nasional. (2) Laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan semua penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye baik dalam bentuk uang, barang, dan jasa. (3) Penyajian laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pendekatan aktivitas.
