Pasal 9
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan kegiatan pengawasan intern; (2) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern.
(3) Pengawasan intern dilakukan melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya (4) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan akuntabilitas keuangan negara di seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (5) Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan oleh aparat yang melakukan fungsi pengawasan intern di Komisi Pemilihan Umum. (6) Pembinaan Satuan Tugas dalam rangka peningkatan kualitas Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
