PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 6
(1) Ketentuan Lampiran yang mengatur mengenai:
a. pembentukan dan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; b. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; c. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; d. pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; e. pengumuman pendaftaran pasangan calon; f. penelitian persyaratan calon; dan g. pelaksanaan pemungutan suara, dilakukan perubahan. (2) Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 serta perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
