PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 64
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelangaran administrasi Pemilu dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelangggaran Administrasi Pemilu. (2) Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelangaran pidana dalam melakukan Kampanye dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
