PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 62
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPR, DPRD atau anggota DPD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media massa cetak, on-line, dan elektronik atau media luar ruang sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
