Pasal 39
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran yang melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon. (3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komersial. (4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran menyiarkan iklan Kampanye layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. (6) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
