PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 34
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk: a. siaran monolog; b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; serta c. jajak pendapat. (2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
