PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 32
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
Pemberitaan Kampanye dapat disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak atau on-line. www.djpp.kemenkumham.go.id
