PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Kampanye dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pasangan Calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh Pasangan Calon dan/atau oleh Tim Kampanye.
