Pasal 4
BAB 3 — UJIAN DINAS
(1) Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terdiri dari : a. Ujian Dinas Tingkat I; b. Ujian Dinas Tingkat II. (2) Ujian Dinas Tingkat I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I (II/d); (3) Ujian Dinas Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sedikitnya1,5 (satu setengah) tahun dalam pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang menduduki jabatan Eselon III. (4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Eselon III dalam pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan atau telah memperoleh ijazah S2/S3 dibebaskan dari Ujian Dinas Tingkat II;
