Pasal 2
BAB 2 — UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terdiri dari : a. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I; b. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II; c. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III;
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh : a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/ Setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Juru Muda Tingkat I (I/b) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Juru (I/c);
b. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Juru (I/c) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a); 3. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Diploma III / setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c); 4. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diikuti oleh : a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Sarjana (S-1) /setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur (II/c) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a); b. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Pascasarjana (S-2) dan memiliki sedikitnya 1 (satu) tahun dalam pangkat Penata Muda (III/a) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b); c. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Doktor (S-3) dan memiliki sedikitnya 1 (satu) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dan untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c);
