Pasal 66
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini : a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan; b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan perlengkapan penghitungan suara, dan apabila sudah MENETAPKAN pemenang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008.
