Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi. (4) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kabupaten/Kota. (5) PPK dapat menjalin kerjasama dengan Camat dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK.
