PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008. (2) Bentuk dan jenis formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini.
