Pasal 55
BAB 7 — PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN. (2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama PRESIDEN. (3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD. (4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu. (5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.
