PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 53
BAB 7 — PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh PRESIDEN paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
