Pasal 43
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan : a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. saksi pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi pasangan calon atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. (4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi. (5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi.
