PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 38
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
