Pasal 31
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri dari: a. Model DC - KWK.KPU untuk Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Model DC1 - KWK.KPU untuk Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi; b. Lampiran Model DC1 - KWK.KPU untuk Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi; c. Model DC2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Provinsi d. Model DC3 - KWK.KPU untuk Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi ; e. Model DC4 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada Panwalu Provinsi dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b digunakan untuk memuat formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD proyektor sebagai pendukung rapat. (5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi.
