Pasal 28
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupeten/Kota untuk menentukan pasangan calon terpilih. (3) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota setelah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (4) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten/ Kota berkenaan adanya keberatan tersebut. (5) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan : a. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan. b. Dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
- apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (5) huruf a;
- apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan: a) putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditentukan; b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan d) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
