Pasal 21
(1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK. (2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK. (3) Pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dokumen dukungannya, sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah.
- Ketentuan ayat (4), ayat (9), ayat (10) dan ayat (13) Pasal 23 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) dan Pasal 23 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
