Pasal 14
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipimpin oleh Ketua PPK dan 1 (satu) orang Anggota PPK, dan dibantu oleh Anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS. (2) Ketua dan Anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; dan b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan. (4) Anggota PPS dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan. 6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), huruf h ayat (5) dan huruf g ayat (6) Pasal 15 diubah, di antara huruf e dan huruf f ayat (5) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
