PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 10
(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang untuk rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; d. 3 (tiga) kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan:
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
- Daftar Pemilih; dan 3) Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya; dan e. perlengkapan lainnya.
- Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
