Pasal 29
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON ATAU PASANGAN CALON YANG BERHALANGAN TETAP
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti. (2) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calonnya atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. (4) Pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya untuk pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon atau Pasangan Calon pengganti yang diusulkan. (5) Dalam pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang mencabut dukungannya kepada Pasangan Calon pengganti yang diajukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka pencabutan dukungan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempengaruhi proses verifikasi terhadap Pasangan Calon pengganti. (7) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
