Pasal 26
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON ATAU PASANGAN CALON YANG BERHALANGAN TETAP
(1) Apabila salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon berhalangan tetap pada masa verifikasi dokumen hasil perbaikan sebelum penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari setelah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti. (3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti. (4) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon Pengganti tidak memenuhi syarat pencalonan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.
