Pasal 23
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calon atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tidak dapat mengusulkan calon pengganti. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut tidak mempengaruhi kedudukan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. (4) Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. (6) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengunduran diri calon atau Pasangan Calon tersebut tidak mempengaruhi kedudukan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
