Pasal 16
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k, hanya diterbitkan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU. (2) KPU meminta kepada Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) untuk: a. MENETAPKAN standar kemampuan sehat rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU. b. mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan KPU. (3) KPU menyampaikan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kepada rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dalam pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon. (4) KPU menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh rumah sakit pemerintah yang memeriksa kesehatan Bakal Pasangan Calon kepada KPU sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final, dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
