Pasal 11
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon di laman KPU dan/atau media cetak atau media elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa pendaftaran. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada KPU selama masa pendaftaran. (3) Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib hadir pada saat pendaftaran. (4) Apabila salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (5) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman jadwal pendaftaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
