PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 6
(1) Peserta Pemilu dapat mengangkat dan memberhentikan petugas kampanye. (2) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye. (3) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya dan oleh Calon Anggota DPR, DPRD atau Peserta Pemilu Perseorangan Calon Anggota DPD. (4) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. (5) Pendaftaran petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
