Pasal 45
(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on-line dan elektronik. (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU/KIP Provinsi. 8. Ketentuan Pasal 46 dihapus. 9. Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
