Pasal 33
BAB 3 — PENGADAAN DAN DISTRIBUSI
(1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN melakukan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (2) Sekretariat Jenderal KPU dapat mengambil alih tugas pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang menjadi tugas Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat KPU Provinsi dapat mengambil alih tugas pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang menjadi tugas Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam melaksanakan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dibantu oleh Sekretariat PPLN. (5) Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (6) Ketentuan mengenai pengadaan jenis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
