Pasal 29
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) Daftar Pasangan Calon merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon yang memuat: a. nomor urut Pasangan Calon; b. foto Pasangan Calon; c. nama lengkap Pasangan Calon; d. tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon; e. biodata Pasangan Calon; dan f. visi, misi, dan program Pasangan Calon. (2) Daftar calon tetap anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, dan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memuat: a. nomor urut calon; b. foto calon; c. nama lengkap calon; d. jenis kelamin; dan e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon. (3) Daftar calon tetap anggota DPD merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai calon anggota DPD yang memuat: a. nomor calon; b. foto calon; c. nama lengkap calon; d. jenis kelamin; dan e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon. (4) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disediakan sebanyak 1 (satu) set pada setiap TPS. (5) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan sebanyak 1 (satu) set pada setiap TPSLN.
(6) Ketentuan mengenai desain daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
