PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN...
Pasal 26
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) Alat bantu tunanetra merupakan sarana yang digunakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertuliskan huruf braille atau bentuk lain. (3) Ketentuan mengenai desain alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
