PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN...
Pasal 22
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) Spidol merupakan sarana yang digunakan untuk menulis dan memberi tanda. (2) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. spidol ukuran besar berwarna biru atau hitam; dan b. spidol ukuran kecil berwarna biru.
