Pasal 87
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 406);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1016); dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
