Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas harus mengundurkan diri, dan menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dan surat keterangan yang menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses pemberhentian dari pejabat yang berwenang, sebelum masa penyerahan syarat dukungan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian anggota Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus disampaikan pada masa pendaftaran calon Anggota DPD. (3) Sejak penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri sedang dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas dan kewajibannya.
