PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 61
BAB 7 — SYARAT CALON
Sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e, meliputi: a. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB); b. Pondok Pesantren Salafiah; c. Sekolah Menengah Teologia Kristen; dan d. Sekolah Seminari yang kesederajatannya, yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
