Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) Dalam hal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon memperoleh suara setuju dan suara tidak setuju dengan jumlah yang sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat kecamatan. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih banyak di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat tempat pemungutan suara.
