PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN...
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih apabila perolehan suara setuju lebih banyak dari perolehan suara tidak setuju. (2) Dalam hal jumlah perolehan suara setuju sama dengan perolehan suara tidak setuju, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran jumlah wilayah perolehan suara yang lebih banyak secara berjenjang.
