Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) Surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan sah, apabila: a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. diberi tanda coblos pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju. (2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut: a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju, dinyatakan sah memberikan pilihan setuju untuk Pasangan Calon; atau
b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju, dinyatakan sah memberikan pilihan tidak setuju; atau c. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju dan foto Pasangan Calon dinyatakan sah memberikan pilihan setuju untuk Pasangan Calon; atau d. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan tidak setuju. (3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dan surat suara telah selesai dicetak, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan pencetakan surat suara untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
