Pasal 59
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung; a1. dihapus; b. hanya dihadiri oleh:
- Pasangan Calon;
- 2 (dua) orang masing-masing perwakilan Partai Politik pengusul;
- 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya; 4. 2 (dua) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 5. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9. c. dihapus; d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); e. siaran debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan; dan f. materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memajukan daerah;
- meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- menyelesaikan persoalan daerah;
- menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
- memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan; dan
- kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 62 dihapus.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
