PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 57
Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan, dapat dilaksanakan dengan metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan Alat Peraga Kampanye; f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, dan/atau media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf d ayat (1) Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
