PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 14
KPU dapat mengambil alih pelaksanaan tahapan Seleksi dalam hal Tim Seleksi: a. tidak dapat mengambil keputusan sampai dengan berakhirnya tahapan Seleksi; b. tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau c. terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
