Pasal 14
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan melaporkan hanya 1 (satu) nomor
Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian. (3)
Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK. 9. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
