Pasal 35
(1) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada media cetak harian nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 3 (tiga) hari. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh partai politik masing-masing pada media cetak harian nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 1 (satu) hari.” 5. Ketentuan Pasal 47 dihapus. 6. Formulir BB 5 dan BB 13 diubah sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 KETUA KOMISI PEMILHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
