Pasal 126
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c, dalam hal: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan, Kode Etik, Kode Perilaku, dan/atau pakta integritas; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; f. tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan/atau g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 125A dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU oleh PRESIDEN; b. anggota Provinsi oleh KPU; dan c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU.
- Pasal 130A dihapus.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
